loading...
Direktori Belajar Ilmu -
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI 004 BANGKO PERMATA
KECAMATAN BANGKO PUSAKO KABUPATEN ROKAN HILIR
Alamat : Jln. LINTAS SUMUT – RIAU KM. 3
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 004 BANGKO PERMATA
KECAMATAN BANGKO PUSAKO
KABUPATEN ROKAN HILIR
NOMOR : 825/SDN.004/2012/61
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR / BIMBINGAN TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 004 Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir perlu : Menetapkan : Pembagian Tugas Guru.
Mengingat :
1. Undang-Undang No.2 Tahun 1989
2. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1990
3. Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990
4. Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : 84 / 1993
5. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaiana Negara Nomor. 0433 / 1993 Dan Nomor : 25 1993.
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 08 Maret 1993
MEMUTUSKAN
Pertama : Pembagi Tugas Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar pada Tahun Pelajaran
seperti tersebut dalam lampiran 1 keputusan ini.
Kedua : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan pada lampiran II
Keputusan ini.
Ketiga : Masing-Masing guru melaporkan pelaksaan tugasnya tertulis dan berkala kepada Kepala
Sekolah.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini di bebankan pada anggaran
yang sesuai.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak di tetapkan.
Di tetapkan di : Bangko Permata
Pada Tanggal : Juli 2012
KEPALA SEKOLAH
NORAINUN, S.Pd.I
NIP : 19590625 198610 2 001
Tidak ada komentar: CONTOH SURAT KEPUTUSAN ( PEMBAGIAN TUGAS GURU )
Posting Komentar