perizinan usaha

Tidak ada komentar
loading...
Direktori Belajar Ilmu -

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1.            Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
2.            Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
*      Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
*      Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1.            foto kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2.            Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3.            Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4.            fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5.            fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;

Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·         Fotokopi KTP pemohon
·         Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
·         Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
·         Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
·         Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
·         Fotokopi Sertifikat Tanah
·         Denah lokasi tempat usaha
·         Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
·         izin sewa
·         surat keterangan domisili perusahaan
·         fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
·         Berita acara pemeriksaan lapangan

D. Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
Keamanan
a)      Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
b)      Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
c)      Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
Kesehatan
a)      Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
b)      Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
c)      Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)

PROSEDUR PENGURUSAN IZIN:
1.          Pemohon mengajukan permohonan sendiri secara tertulis dengan melampirkan Rekomendasi Lurah/Kepala Desa/Camat kepada Bupati Muaro Jambi Cq.Kepala Kantor Perkotaan.
2.          Khusus rumah tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 m2 dan lokasinya diluar Ibukota Kabupaten, di luar Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan, Komplek Pendidikan dan
3.          Kesehatan, permohonan diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati Cq Camat setempat.
4.          Khusus untuk Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan, Komplek Pendidikan dan Kesehatan, pemohon IMB diajukan kepada Kantor Perkotaan Kabupaten Muaro Jambi.

Lembaran isian permohonan IMB dapat diambil pada Kantor Perkotaan.
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN :
1.          Foto copy Surat Keterangan Tanah
2.          Foto copy KTP (bukti diri)
3.          Gambar Rencana Bangunan (sket bangunan)
4.          Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir
5.          Pas photo ukuran 3x4 cm
6.          Rekomendasi Camat/Lurah.
7.          Khusus pemohon IMB bagi Perusahaan Industri dan Real Estate disamping persyaratan
pada huruf a s/d f ditambah dengan:
·                  Izin Prinsip dari Bupati;
·                  Izin Lokasi dari Kantor Pertanahan Nasional.
·                  Akte Pendirian Perusahaan
·                  Surat kuasa apabila penanda tanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
·                  Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·                  Tanda anggota Real Estate Indonesia dan Rekomendasi bebas banjir dari Dinas Pekerjaan Umum khusus bagi pemohon Real Estate.
·                  Rencana Tata Bangunan Prasarana Kawasan Industri yang disetujui oleh Bupati dengan menunjukkan lokasi kavling untuk bangunan yang bersangkutan bagi Perusahaan Industri yang berlokasi dikawasan industri.
·                  Rekomendasi AMDAL.

BIAYA PENGURUSAN IZIN :
                    A. Biaya IMB :
1. Rumah tempat tinggal/sejenisnya :
A. Di Ibu Kota Kabupaten
1.      Permanen         Rp 1.000 M2
2.      Semi Permanen Rp. 500   M2
3.      Sementara        Rp. 300   M2

Dokumentasi Pemkab Muaro Jambi
B. Di Ibu Kota Kecamatan  
1.       Permanen          Rp. 800 M2
2.      Semi Permanen  Rp. 400 M2
3.      Sementara         Rp. 200 M2

C. Di Desa/Kelurahan      
1.      Permanen        Rp. 800 M2
2.      Semi Permanen Rp. 400 M2
3.      Sementara       Rp. 200 M2

3. Bangunan Umum:
A. Di Ibu Kota Kabupaten
1)         Permanen Rp. 1.200 M2
2)         Semi Permanen Rp. 800 M2
3)         Sementara Rp. 500 M2

B. Di Ibu Kota Kecamatan        
1)      Permanen Rp. 1.000 M2
2)      Semi Permanen Rp. 500 M2
3)      Sementara Rp. 300 M2

C. Di Desa/Kelurahan         
1)      Permanen Rp. 1.000 M2
2)      Semi Permanen Rp. 500 M2
3)      Sementara Rp. 300 M2
4.      Bangunan Perniagaan:

A. Di Ibu Kota Kabupaten    
1)      Permanen Rp. 1.500 M2
2)      Semi Permanen Rp. 1.000 M2
3)      Sementara Rp. 500 M2

B. Di Desa/Kelurahan          
1)      Permanen Rp. 1.000 M2
2)      Semi Permanen Rp. 700 M2
3)      Sementara Rp. 400 M2

5. Bangunan Pendidikan
1)      Permanen Rp. 1.000 M2

Dokumentasi Pemkab Muaro Jambi
2)      Semi Permanen Rp. 700 M2
3)      Sementara Rp. 400 M2

6. Bangunan Kelembagaan
1)      Permanen Rp. 1.200 M2
2)      Semi Permanen Rp. 800 M2
3)      Sementara Rp. 500 M2

7. Bangunan Industri
Untuk setiap memberikan Izin Mendirikan Bangunan Industri dikenakan pungutan retribusi yang  besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan Luas Bangunan x Tarif per Meter Persegi harga dasar bangunan x 2% (dua persen).

8. Bangunan lain-lain
a.          Bengkel Mobil Rp. 2.000 M2
b.         Bengkel Motor Rp. 1.000 M2
c.          Bengkel Sepeda Rp. 500 M2
d.         Bangsal batu bata/Genteng Rp. 500 M2
e.          Bangsal Ternak Ayam Rp. 800 M2
f.          Penggilingan Padi Rp. 800 M2
g.         Bangunan Khusus Gudang Rp. 3.000 M2
h.         Dermaga Rp. 3.000 M2
i.           Turap Rp. 1.000 M2

9. Bangunan Pagar
a.             Permanen Rp. 1.000 M2
b.            Semi Permanen Rp. 700 M2
c.             Sementara Rp. 400 M2
d.            Jembatan sementara menuju bangunan Rp. 1.000 M2

 Retribusi Leges IMB :
1. Bangunan Industri
a)      Skala Besar Rp. 350.000,-
b)      Skala Menengah Rp. 250.000,-
c)      Skala Kecil Rp. 100.000,-
2. Bangunan Permanen Rp. 5.000,-
3. Bangunan Semi Permanen Rp. 3.000,-
4. Bangunan Sementara Rp. 2.000,-

SANKSI ATAS PELANGGARAN KETENTUAN IZIN :
1.      Peringatan tertulis
2.      Pencabutan Izin
3.      Pembongkaran.
4.      Pelanggaran atas Wajib Retribusi diancam pidana paling lama kurungan 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi terutang.

 AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
            AMDAL adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusuan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor. Dengan kata lain amdal merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instasi yang bertanggung jawab.
Syarat-syarat untuk pengajuan AMDAL adalah sebagai berikut :
1.            Foto kopi penanggung jawaban perusahaan.
2.            Foto kopi akta pendirian perusahaan.
3.            Foto kopi surat izin perusahaan.
4.            Foto kopi NPWP.
5.            Foto kopi NRP.
6.            Foto kopi denah lokasi yang menimbulkan dampak lingkugan.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
·       Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·       Proses pengumuman
·       Proses pelingkupan (sopping)
·       Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
·       Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
·       Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Proses Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Proses Pengumuman
            Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
            Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
            Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
            Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
            Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
            Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh :
1.      Jumlah manusia yang terkena dampak.
2.      Luasnya wilayah persebaran dampak.
3.      Lamanya dampak berlangsung.
4.      Intesitas dampak.
5.      Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak.
6.      Sifat komulatif dampak tersebut.
7.      Dapat terjadi pemulihan atau tidak ( reversible atau irreversible ).

PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Persyaratan :
·       Foto copy KTP dan KK penanggung jawab
·       Foto copy Akta Notaris (untuk badan usaha)
·       Foto copy PBB / Surat Kontrak
·       Foto copy Surat Keterangan Domisili
·       Foto copy NPWP
·       Denah Lokasi
·       Siap di survey

Biaya Proses :
GOLONGAN
SIUP
4 HARI
PROSES
7 HARI
PROSES
14 HARI
PROSES
1.5 BULAN
PROSES
BESAR
6.500.000,-
5.500.000,-
5.000.000,-
3.500.000,-
MENENGAH
6.000.000,-
4.5000.000,-
4.000.000,-
3.000.000,-
KECIL
6.000.000,-
4.500.000,-
4.000.000,-
3.000.000,-

Tidak ada komentar: perizinan usaha

Blog Archive